Hukum Mengusap Sepatu

Mengusap kedua sepatu hukumnya boleh dengan tiga syarat, yaitu:

1. Kedua sepatu mulai dipakai setelah benar-benar suci.

2. Kedua sepatu menutup bagian kaki yang wajib dibasuh.

3. Kedua sepatu tersebut dari bahan yang tahan untuk terus dipakai berjalan.


Sumber: Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani

Komentar