Hukum Mengusap Sepatu
Mengusap kedua sepatu hukumnya boleh dengan tiga syarat, yaitu:
1. Kedua sepatu mulai dipakai setelah benar-benar suci.
2. Kedua sepatu menutup bagian kaki yang wajib dibasuh.
3. Kedua sepatu tersebut dari bahan yang tahan untuk terus dipakai berjalan.
Sumber: Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani
Komentar
Posting Komentar