Hukum Bersiwak

Bersiwak (mengosok gigi) itu disunnahkan dalam segala keadaan, kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa. Bersiwak sangat disunnahkan sekali dalam tiga hal, yaitu:

1. Ketika bau mulut berubah karena sudah terlalu lama tidak makan maupun minum dan selainnya.

2. Ketika bangun tidur

3. Ketika akan mengerjakan shalat

Sumber:  Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani

Komentar