Hukum Bersiwak
Bersiwak (mengosok gigi) itu disunnahkan dalam segala keadaan, kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa. Bersiwak sangat disunnahkan sekali dalam tiga hal, yaitu:
1. Ketika bau mulut berubah karena sudah terlalu lama tidak makan maupun minum dan selainnya.
2. Ketika bangun tidur
3. Ketika akan mengerjakan shalat
Sumber: Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani
Komentar
Posting Komentar