Larangan Menggunakan Emas dan Perak Sebagai Bejana

Tidak boleh menggunakan bejana (wadah) emas dan perak, dan boleh menggunakan bejana selain keduanya.

Sumber:  Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkara yang Mewajibkan Mandi

Hukum Mengusap Sepatu