Masa Mengusap Sepatu
Orang yang mukim (tinggal di rumah) boleh mengusap sepatunya selama sehari semalam, sedangkan orang yang musafir boleh selama tiga hari tiga malam. Waktunya dimulai ketika berhadats setelah memakai kedua sepatu. Jika seseorang mengusap sepatu ketika mukim kemudian melakukan safar, atau mengusap sepatu ketika melakukan safar kemudian mukim, maka dia menyempurnakan waktu mengusap sepatu bagi orang yang mukim.
Sumber: Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani
Komentar
Posting Komentar