Najis yang Dimaafkan
Tidak ada maaf untuk benda najis apapun kecuali setetes darah dan nanah serta bangkai binatang kecil yang tidak memiliki darah mengalir. Apabila binatang tersebut jatuh ke dalam bejana, maka ia tidak najis.
Sumber: Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani
Komentar
Posting Komentar