Pembatal-pembatal Mengusap Sepatu

Mengusap sepatu menjadi batal karena tiga hal, yaitu

1. Melepas sepatu
2. Habis jangka waktunya
3. Terjadi sesuatu yang mengharuskan mandi.

Sumber:  Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkara yang Mewajibkan Mandi

Hukum Mengusap Sepatu

Rukun Mandi