Perkara yang Membatalkan Tayamum

Perkara yang membatalkan tayamum ada tiga, yaitu:

1. Semua perkara yang membatalkan wudhu

2. Melihat air di luar waktu shalat

3. Murtad

Orang yang dibalut (diperban) harus mengusap bagian yang dibalut, bertayamum, dan mengerjakan shalat serta tidak perlu mengulanginya jika dia memakainya dalam keadaan suci.

Tayamum harus dilakukan setiap kali shalat fardhu. Akan tetapi, boleh menunaikan shalat sunnah dengan satu kali tayamum.


Sumber: Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkara yang Mewajibkan Mandi

Hukum Mengusap Sepatu

Rukun Mandi