Perkara yang Membatalkan Wudhu
Ada enam perkara yang membatalkan wudhu, yaitu
1. Keluar sesuatu dari qubul (saluran untuk buang air kecil) atau dubur (saluran untuk buang air besar).
2. Tidur berat dengan tidak meletakkan pantat di atas tanah.
3. Hilang kesadaran karena mabuk atau sakit.
4. Bersentuhan kulit tanpa ada penghalang antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.
5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan.
6. Menyentuh lingkaran dubur manusia berdasarkan pendapat baru.
Sumber: Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani
Komentar
Posting Komentar