Perkara yang mewajbkan mandi ada enam. Tiga di antaranya mencakup laki-laki dan perempuan, sedangkan tiga lainnya khusus untuk wanita. Untuk laki-laki dan wanita: 1. Bertemunya dua khitan 2. Keluarnya mani 3. Meninggal Khusus untuk wanita: 1. Haidh 2. Nifas 3. Melahirkan Sumber: Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani
Mengusap kedua sepatu hukumnya boleh dengan tiga syarat, yaitu: 1. Kedua sepatu mulai dipakai setelah benar-benar suci. 2. Kedua sepatu menutup bagian kaki yang wajib dibasuh. 3. Kedua sepatu tersebut dari bahan yang tahan untuk terus dipakai berjalan. Sumber: Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani
Rukun/ fardhu mandi ada tiga, yaitu: 1. Niat 2. Menghilangkan najis jika ada di badan 3. Mengalirkan dan meratakan air ke seluruh rambut dan kulit Sumber: Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani
Komentar
Posting Komentar