Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

Najis yang Dimaafkan

Tidak ada maaf untuk benda najis apapun kecuali setetes darah dan nanah serta bangkai binatang kecil yang tidak memiliki darah mengalir. Apabila binatang tersebut jatuh ke dalam bejana, maka ia tidak najis. Sumber: Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani

Macam-Macam Najis

Setiap benda maupun cairan yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis, kecuali mani. Mencuci semua kencing dan kotoran adalah wajib kecuali kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan. Membersihkannya cukup dengan memercikkan air ke bagian yang kena. Sumber:  Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani

Perkara yang Membatalkan Tayamum

Perkara yang membatalkan tayamum ada tiga, yaitu: 1. Semua perkara yang membatalkan wudhu 2. Melihat air di luar waktu shalat 3. Murtad Orang yang dibalut (diperban) harus mengusap bagian yang dibalut, bertayamum, dan mengerjakan shalat serta tidak perlu mengulanginya jika dia memakainya dalam keadaan suci. Tayamum harus dilakukan setiap kali shalat fardhu. Akan tetapi, boleh menunaikan shalat sunnah dengan satu kali tayamum. Sumber: Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani

Sunnah Tayamum

Sunnah tayamum ada tiga, yaitu: 1. Mengucap basmalah 2. Mendahulukan bagian kanan dari bagian kiri 3. Dilakukan secara beruntun tanpa berhenti Sumber:  Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani

Rukun Tayamum

Rukun tayamum ada empat, yaitu: 1. Niat 2. Mengusap wajah 3. Mengusap kedua tangan  sampai kedua siku 4. Tertib Sumber:  Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani

Syarat Tayamum

Syarat tayamum ada lima, yaitu: 1. Ada udzur, baik karena perjalanan atau sakit. 2. Masuk waktu shalat. 3. Telah berusaha mencari air, tetapi tidak didapat. 4. Ada air, tetapi sulit untuk menggunakannya (karena air yang tersedia hanya sedikit dan dibutuhkan untuk minum manusia ataupun hewan). 5. Tersedia tanah yang suci yang mengandung debu. Jika bercampur dengan kapur atau pasir, maka tidak cukup. Sumber:  Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani

Pembatal-pembatal Mengusap Sepatu

Mengusap sepatu menjadi batal karena tiga hal, yaitu 1. Melepas sepatu 2. Habis jangka waktunya 3. Terjadi sesuatu yang mengharuskan mandi. Sumber:  Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani

Masa Mengusap Sepatu

Orang yang mukim (tinggal di rumah) boleh mengusap sepatunya selama sehari semalam, sedangkan orang yang musafir boleh selama tiga hari tiga malam. Waktunya dimulai ketika berhadats setelah memakai kedua sepatu. Jika seseorang mengusap sepatu ketika mukim kemudian melakukan safar, atau mengusap sepatu ketika melakukan safar kemudian mukim, maka dia menyempurnakan waktu mengusap sepatu bagi orang yang mukim. Sumber:  Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani

Hukum Mengusap Sepatu

Mengusap kedua sepatu hukumnya boleh dengan tiga syarat, yaitu: 1. Kedua sepatu mulai dipakai setelah benar-benar suci. 2. Kedua sepatu menutup bagian kaki yang wajib dibasuh. 3. Kedua sepatu tersebut dari bahan yang tahan untuk terus dipakai berjalan. Sumber: Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani

Mandi yang Disunnahkan

Mandi yang sunnah ada tujuh belas, yaitu: 1. Mandi ketika akan mengerjakan shalat jumat. 2. Mandi ketika akan mengerjakan shalat Idul Fitri. 3. Mandi ketika akan mengerjakan shalat Idul Adha 4. Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa' (meminta hujan) 5. Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari) 6. Mandi setelah memandikan jenazah 7. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila 8. Mandi bagi orang yang sadar dari pingsan 9. Mandi ketika akan mengerjakan ihram 10. Mandi ketika mengerjakan ihram 11. Mandi ketika akan memasuki Mekkah. 12. Mandi ketika akan wukuf di Arafah. 13. Mandi ketika akan mabit (bermalam) di Muzdalifah. 14. Mandi ketika akan melempar tiga jumrah. 15. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf. 16. Mandi ketika akan mengerjakan sa'i 17. Mandi ketika akan memasuki Madinah. Sumber:  Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani

Sunnah Mandi

  Sunnah mandi ada lima, yaitu: 1. Membaca basmalah. 2. Berwudhu sebelum mandi. 3. Menggosokkan tangan ke badan. 4. Beruntun tanpa diselingi perbuatan lainnya. 5. Mendahulukan bagian kanan dari bagian kiri. Sumber:  Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani

Rukun Mandi

Rukun/ fardhu mandi ada tiga, yaitu: 1. Niat 2. Menghilangkan najis jika ada di badan 3. Mengalirkan dan meratakan air ke seluruh rambut dan kulit Sumber: Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani

Perkara yang Mewajibkan Mandi

Perkara yang mewajbkan mandi ada enam. Tiga di antaranya mencakup laki-laki dan perempuan, sedangkan tiga lainnya khusus untuk wanita. Untuk laki-laki dan wanita: 1. Bertemunya dua khitan 2. Keluarnya mani 3. Meninggal Khusus untuk wanita: 1. Haidh 2. Nifas 3. Melahirkan Sumber:  Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani

Adab Membuang Hajat

1. Tidak boleh membuang hajat di tempat terbuka dengan menghadap kiblat atau membelakanginya. 2. Tidak boleh membuang air kecil maupun besar di air yang menggenang, di bawah pohon yang berbuah, di jalanan, dan di tempat orang berteduh serta pada lubang. 3. Tidak boleh berbicara ketika buang air kecil maupun air besar. 4. Tidak boleh menghadap matahari dan bulan serta membelakangi keduanya. Sumber:  Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani

Hukum Istinja'

Istinja' (membersihkan kotoran) wajib dilakukan setelah buang air kecil maupun air besar. Cara istinja' yang paling utama adalah dengan menggunakan beberapa batu terlebih dahulu kemudian diikuti dengan air. Boleh beristinja' hanya dengan air atau tiga buah batu untuk menyucikan tempat keluarnya kotoran. Jika ingin memilih hanya salah satu dari keduanya, maka beristinja' dengan air itu lebih utama. Sumber: Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani

Perkara yang Membatalkan Wudhu

Ada enam perkara yang membatalkan wudhu, yaitu 1. Keluar sesuatu dari qubul (saluran untuk buang air kecil) atau dubur (saluran untuk buang air besar). 2. Tidur berat dengan tidak meletakkan pantat di atas tanah. 3. Hilang kesadaran karena mabuk atau sakit. 4. Bersentuhan kulit tanpa ada penghalang antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. 5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. 6. Menyentuh lingkaran dubur manusia berdasarkan pendapat baru. Sumber: Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani

Sunnah Wudhu

Sunnah wudhu ada sepuluh, yaitu: 1. Mencucapkan basmalah 2. Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam wadah air 3. Berkumur-kumur 4. Istinsyaq, yaitu menghirup air ke dalam hidung dan mengeluarkannya kembali. 5. Mengusap semua bagian wajah. 6. Mengusap dua telinga, meliputi bagian dalam dan luar, dengan menggunakan air yang baru 7. Menyela jenggot yang tebal serta menyela jemari kedua tangan dan kedua kaki 8. Mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri 9. Mencuci dan membersihkan setiap anggota wudhu masing-masing tiga kali 10. Muwalah, yaitu dilakukan beruntun (tanpa diselingi perbuatan lainnya) Sumber: Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani

Rukun-rukun Wudhu

Rukun/ fardhu wudhu ada enam, yaitu: 1. Niat ketika membasuh muka 2. Membasuh muka 3. Membasuh kedua tangan sampai sebatas siku 4. Mengusap sebagian kepala 5. Membasuh kedua kaki sampai sebatas mata kaki 6. Tertib (berurutan) sesuai dengan yang telah kami sebutkan Sumber: Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani

Hukum Bersiwak

Bersiwak (mengosok gigi) itu disunnahkan dalam segala keadaan, kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa. Bersiwak sangat disunnahkan sekali dalam tiga hal, yaitu: 1. Ketika bau mulut berubah karena sudah terlalu lama tidak makan maupun minum dan selainnya. 2. Ketika bangun tidur 3. Ketika akan mengerjakan shalat Sumber:  Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani

Larangan Menggunakan Emas dan Perak Sebagai Bejana

Tidak boleh menggunakan bejana (wadah) emas dan perak, dan boleh menggunakan bejana selain keduanya. Sumber:  Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani

Penyamakan Kulit Bangkai

Kulit bangkai binatang bisa menjadi suci dengan disamak, kecuali kulit anjing dan babi serta benda-benda yang bersumber dari keduanya atau salah satu dari keduanya. Tulang dan bulu bangkai adalah najis, kecuali mayat manusia. Sumber: Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani

Macam-macam Air

Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh, yaitu: 1. Air hujan 2. Air laut 3. Air sungai 4. Air sumur 5. Air mata air 6. Air salju 7. Dan, air embun Kemudian, kedudukan air itu dibagi menjadi empat: 1. Air suci dan mensucikan, serta tidak makruh untuk bersuci. Air ini disebut juga air muthlaq. 2. Air suci dan menyucikan yang makruh, yaitu air musyammas. 3. Air suci namun tidak menyucikan, yaitu air musta'mal dan air yang berubah karena bercampur dengan benda-benda suci lainnya. 4. Air najis, yaitu air yang bercampur benda najis dan jumlahnya tidak sampai dua qullah, atau mencapai dua qullah namun telah berubah. Ukuran dua qullah air kira-kira berjumlah 500 Rithl Baghdad berdasarkan pendapat yang paling benar. Sumber: Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani