Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh, yaitu: 1. Air hujan 2. Air laut 3. Air sungai 4. Air sumur 5. Air mata air 6. Air salju 7. Dan, air embun Kemudian, kedudukan air itu dibagi menjadi empat: 1. Air suci dan mensucikan, serta tidak makruh untuk bersuci. Air ini disebut juga air muthlaq. 2. Air suci dan menyucikan yang makruh, yaitu air musyammas. 3. Air suci namun tidak menyucikan, yaitu air musta'mal dan air yang berubah karena bercampur dengan benda-benda suci lainnya. 4. Air najis, yaitu air yang bercampur benda najis dan jumlahnya tidak sampai dua qullah, atau mencapai dua qullah namun telah berubah. Ukuran dua qullah air kira-kira berjumlah 500 Rithl Baghdad berdasarkan pendapat yang paling benar. Sumber: Al-Ghayah wa At-Taqrib, Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad bin Al-Ashfahani